Beranda | Artikel
Membaca Buku Tafsir dalam Keadaan Berhadats
Senin, 3 Maret 2014

Masalah ini dianggap samar oleh sebagian orang karena kitab tafsir atau buku tafsir yang ada saat ini terdapat bagian ayat Al Qur’an di dalamnnya. Apakah orang berhadats tidak boleh menyentuh atau membacanya?

Kalau membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf tidak ada masalah. Yang dipermasalahkan adalah menyentuh mushaf Al Qur’an. Sekarang kita akan tinjau untuk kitab tafsir.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (2: 69) mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Kitab tafsir atau buku tafsir boleh disentuh karena dianggap sebagai tafsir, bukan mushaf. Jika diperhatikan ayat Al Qur’an yang ada dalam kitab tafsir lebih sedikit dibandingkan dengan tafsiran itu sendiri. Sebagai dalilnya adalah surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditujukan kepada orang kafir di dalamnya berisi ayat Al Qur’an, namun dihukumi bukan Al Qur’an karena yang diambil patokan adalah yang lebih banyak ada.

Adapun jika sama antara tafsir dan ayat Al Qur’an, maka berarti berkumpul di dalamnya antara sesuatu yang terlarang untuk disentuh (saat hadats) dan yang boleh disentuh, maka saat ini yang dimenangkan adalah sisi yang terlarang. Namun jika tafsir lebih banyak dari ayat Al Qur’an, yang dimenangkan adalah tafsir. Jika dihukumi Al Qur’an, maka tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci. Namun jika dihukumi sebagai buku tafsir, boleh disentuh (walah berhadats).” (Syarhul Mumthi’, 1: 372)

Jadi kaedah yang dimaksud oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin adalah,

إذا اجتمع مبيح وحاظر قدم الحاظر

“Jika bertemu yang boleh dan yang haram, maka yang dimenangkan adalah sisi yang haram”.

Sedangkan hadits yang melarang menyentuh mushaf Al Qur’an kecuali ketika dalam keadaan suci adalah,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Selengkapnya baca artikel Rumaysho.Com: Menyentuh Mushaf Al Quran bagi Orang yang Berhadats.

Ditambah lagi jika buku tafsirnya adalah berbahasa Indonesia (tulisan latin) atau berupa Al Qur’an terjemahan, maka tentu tidak ada masalah karena bahasa Indonesianya tentu lebih banyak dibanding dengan ayat Al Qur’an.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Al ‘Aqduts Tsamin min Qowa’idisy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Roid bin Fuad Bajuriy, terbitan Darul Qosim, cetakan pertama, tahun 1425 H.

 

Diselesaikan @ Pesantren Darush Sholihin, 2 Jumadal Ula 1435 H sore hari.

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6825-membaca-buku-tafsir-dalam-keadaan-berhadats.html